Tellu Siattinge, polresbonetribratanews.com – Fungsi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) pada Polsek Tellu Siattinge adalah untuk melakukan penegakan hukum. Tentunya penegakan hukum yang dimaksud adalah terhadap segala bentuk pelanggaran dan kejahatan, dalam lingkup wilayah hukum Polsek Tellu Siattinge.
Termasuk di antaranya mengajarkan dan mendidik masyarakat dengan memberikan pemahaman hukum. Seperti yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Aiptu H. Gusnaedi, yang memberikan pelayanan berupa penjelasan terhadap aturan-aturan hukum, serta alur penanganan perkara kepada salah seorang ibu yang datang di kantor Polsek Tellu Siattinge.
Kedatangan ibu tersebut untuk mempertanyakan pengaduannya beberapa hari yang lalu di Polsek Tellu Siattinge. Ibu tersebut kemudian bertemu dengan Aiptu H. Gusnaedi, yang langsung menjelaskan duduk persoalan, bagaiamana cara penyidik Polri bekerja menangani pengaduannya.

“Kasusnya masih kami dalami, dan kami perlu mendengarkan keterangan dari beberapa orang saksi untuk membuat terang penyelidikan atas kasus ini.” ujar H. Gusnaedi saat ditemui.
Untuk itu H. Gusnaedi menghimbau kepada ibu tersebut untuk bersabar, tidak mudah terpancing dengan situasi di lapangan, serta jangan melakukan tindakan yang justru dapat membuat dia dilapor balik.
“Biarkan kami bekerja, setiap perkembangan atau informasi terkait penanganan perkara tersebut, akan kami informasikan lebih lanjut kepada korban.” tambah H. Gusnaedi.
AI_26






















