BONE – Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, SPKT I Polsek Ulaweng Polres Bone, AIptu Abdullah bersama dengan Bhabinkamtibmas dan anggota Jaga, laksanakan ops yustisi di pasar tradisional Taccipi,
Giat tersebut di mulai pukul 09.00 s.d 10.30 Wita, di Depan pasar tradisional Taccipi Sabtu (04/12/2021)
Ka Spkt I Aiptu Abdullah menyampaikan Ops yustisi ini bertujuan untuk Mengingatkan masyarakat di pasar dalam pemakaian masker supaya warga tetap mematuhi protkes dalam rangka pencegahan Covid-19.
Dalam kegiatan Ops yustisi tersebut Menghentikan pengendara di jalan raya dan memberikan penyuluhan kepada warga yang tidak memakai masker, untuk memakai masker guna pencegahan Covid-19.
Selain himbauan memakai masker juga menghimbau kepada warga untuk mengikuti program percepatan Vaksinasi.
Di tempat terpisah Kapolsek Ulaweng menjelaskan dengan di gelarnya ops yustisi dengan tujuan utama yaitu mendukung program pemerintah terkait percepatan Vaksinasi, dan untuk menyadarkan warga masyarakat tetap mematuhi Prokes
“Masyarakat selalu menggunakan masker bila keluar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran covid19 di wilayah Kabupaten Bone,” tutup Iptu H Ansar.
DHARMAWANGSA