Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polsek Palakka · 3 Des 2023 23:07 WITA ·

Laksanakan Problem Solving, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas


 Laksanakan Problem Solving, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Perbesar

BONE – Palakka, Bhabinkamtibmas Polsek Palakka Polres Bone Desa Usa Kecamatan Palakka Kabupaten Bone Aipda Kasnindar laksanakan problem solving atas kesalahpaman antara per. Sohara dengan per. Maseinyang yang dilakukan di kantor Desa Usa Kecamatan Palakka. Sabtu, 02/12/2023.

Kedua belah pihak dimediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama kepada desa Usa guna menyelesaikan permasalahan tersebut dimana setelah didengar penjelasan dari masing pihak, diketahui bahwa penyebab sampai terjadinya kesalahpajaman tersebut adalah per. Sohara pada saat itu merasa terganggu dgn tindakan terlapor yang sedang memutar musik/berkaraoke tanpa memperhatikan jam istirahat pukul 23.30 wita sehingga per. Sohara menegur per. Maseinyang denga nada sedikit keras dengan maksud untuk memperingatkan, Akan tetapi per. Maseintanh malah merasa tersinggung sehingga terjadi pertengkaran antara kedua belah pihak.

Dalam penyelesaian permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan serta dibuatkan surat pernyataan dihadapan aparat desa dan kedua belah pihak saling memafkan dan tidak akan mengulanginya dikemudian hari.

Bhabinkamtibmas Polsek Palakka Polres Bone Aipda Kasnindar memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak dimana jika terjadi kesalahpahaman seperti itu hendaknya dibicarakan secara musyawarah dan khusus kepada terlapor bhabinkamtibmas menekan bahwa tindakan terlapor dengan menegir secara kasar adalah keliru di mata hukum, bgitupun memutar musik tanpa memperhatikan batas waktu tidak dibenarkan karena mengganggu ketertiban umum. jelas Bhabinkamtibmas. 19Plk

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

‎LAPORAN KEGIATAN PATROLI BIRU ‎POLSEK PALAKKA

23 Mei 2026 - 22:50 WITA

‎Personil Polsek Palakka Laksanakan Pengamanan, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

23 Mei 2026 - 22:45 WITA

‎Kapolsek Palakka Hadiri Pembagian Bansos di Desa Usa, Imbau Warga Waspada Cuaca Musim Hujan

22 Mei 2026 - 19:35 WITA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Sambangi Warga di Desa Tirong

22 Mei 2026 - 19:28 WITA

‎Polri Sayang Anak, Ini yang Dilakukan Kanit Sabhara Polsek Palakka Saat Sambangi Salah Satu Sekolah di Wilayah Palakka

22 Mei 2026 - 19:24 WITA

‎Kapolsek Palakka Penyuluhan Hukum Tentang KDRT di Kantor Desa Usa

22 Mei 2026 - 19:19 WITA

Trending di Polsek Palakka