Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polres · 3 Okt 2024 08:47 WITA ·

Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya


 Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Perbesar

Bone, 3 Oktober 2024 – Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap modus kejahatan baru yang memanfaatkan fitur video call WhatsApp. Pelaku kejahatan kini menggunakan taktik memamerkan bagian tubuh yang tidak pantas saat panggilan video tersambung, kemudian merekam dan menggunakan hasil rekaman tersebut untuk memeras korban.

AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H, Kapolres Bone, menjelaskan, “Modus ini merupakan variasi baru dari kejahatan siber yang memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Pelaku biasanya menghubungi korban secara acak dan langsung memamerkan bagian tubuh yang tidak senonoh saat panggilan video terjawab.”

Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat dianjurkan untuk tidak menerima panggilan video dari nomor yang tidak dikenal. “Aktifkan fitur ‘Bisukan Penelepon Tidak Dikenal’ di WhatsApp sebagai langkah pencegahan tambahan,” tambah AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H, (3/10/2024)

Lanjut, Kapolres Bone merekomendasikan penggunaan aplikasi identifikasi nomor seperti Getcontact atau Truecaller. “Aplikasi-aplikasi ini dapat membantu mengidentifikasi penelepon tidak dikenal sebelum Anda menerima panggilan,” ujarnya.

Jika seseorang telanjur menjadi korban, Kapolres Bone menekankan pentingnya untuk tidak membayar tebusan. “Membayar tebusan tidak menjamin bahwa pelaku akan menghentikan pemerasan,” tegasnya. Korban disarankan untuk segera mengganti username dan mengatur privasi akun media sosial, serta melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. “Selain itu, Pasal 27 ayat (4) UU ITE juga dapat diterapkan dengan sanksi denda hingga Rp 1 miliar dan penjara maksimal 6 tahun,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan siber,” tutup AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H,

 

#TK

Artikel ini telah dibaca 2,387 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakapolres Bone Tegaskan Dukungan Pengamanan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026

25 Mei 2026 - 13:58 WITA

Penyuluhan Kamseltibcar Lantas, Polantas Bone Tekankan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas Ke Tukang Ojek

25 Mei 2026 - 07:42 WITA

Tumpahan Oli di Jalan MT Haryono, Polantas Bone Turun Pengaturan Lalu Lintas

25 Mei 2026 - 07:30 WITA

Polres Bone Imbau Masyarakat Jaga Persaudaraan dan Kondusifitas Jelang Pilkades PAW 2026

20 Mei 2026 - 20:12 WITA

Wakapolres Bone Pimpin Gelar Pasukan Pengamanan Pilkades PAW 2026, Tekankan Harkamtibmas

20 Mei 2026 - 09:24 WITA

Kabag SDM Polres Bone Pimpin Asistensi Hari Pertama ke Empat Polsek Jajaran

19 Mei 2026 - 11:53 WITA

Trending di Polres