Bone -Apala Kapolsek Barebbo, Iptu Donie Ramaputra, bersama dengan Kanit Binmas, Aiptu Muh. Anas, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat Desa Talungeng. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Desa Talungeng. Jumat /3/5/24
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan serta stabilitas sosial. Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan menyadarkan masyarakat akan bahayanya, Kapolsek Barebbo dan Kanit Binmas aktif terlibat dalam kegiatan penyuluhan hukum.
Dalam sesi penyuluhan tersebut, masyarakat Desa Talungeng Kecamatan Barebbo diberikan pemahaman yang mendalam tentang konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkoba. Selain itu, mereka juga diberikan informasi mengenai sumber daya yang tersedia untuk membantu individu yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Barebbo, Iptu Donie Ramaputra, menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Talungeng untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkoba.”
Sementara itu, Kanit Binmas, Aiptu Muh. Anas, menambahkan, “Kami siap memberikan bimbingan dan informasi kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba. Mari kita jaga bersama-sama keamanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Talungeng.”
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan masalah ini.
NnZz






















