Bone-ponre – Pemerintah kecamatan Ponre melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 yang dilaksanakan diBunir coffee, Senin (03/02/2025)
yang mana kegiatan ini berfokus pada ketahanan pangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di tingkat desa,
kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan Ponre pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025. Dibuka oleh camat Ponre A.M.Idris Ismail S.Sos dan dihadiri oleh Sdr.Ramlah SPd (Korkab pemerintah desa pemkab Bone) yang bertindak selaku narasumber, Kapolsek Ponre Iptu Sulaiman, Danramil Ponre Peltu Asri Alam, Sekcam Ponre Mustakim muhais SE, kasi pemberdayaan masyarakat desa Darsang S.Sos, dan para kepala desa kecamatan Ponre,
Sdr, Ramlah SPd selaku narasumber menjelaskan bahwa Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 memberikan panduan penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Aturan ini mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, dengan pelaksanaan yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan terkait ketahanan pangan secara efektif, sehingga mampu mendukung swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
ML79