polresbonetribratanews.com, Bone – Amali. Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati No.37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan yang salah satu penekanannya adalah wajib memakai masker apabila beraktivitas diluar rumah/ bepergian ke suatu tempat termasuk perkantoran diantaranya Kantor Polisi yang memajibkan memakai masker.
Tak terkecuali Polsek Amali Polres Bone yang mewajibkan setiap anggota untuk memakai masker dan jaga jarak saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aturan wajib masker itu berlaku bagi siapapun yang memasuki kantor Polsek Amali Polres Bone termasuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian.
Lili Awalia, warga Dusun Puderebbae Desa Mattaropurae Kecamatan Amali terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat berkunjung ke Kantor Polsek Amali Polres Bone. Kamis, 01/10/20.
Kepada wartawan, Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar menjelaskan bahwa Lili Awalia datang ke kantor untuk mengurus Laporan Kehilangan Barang (LKB) dan tidak memakai masker.
“Dia (Lili) datang ke Polsek untuk mengurus LKB namun tidak memakai masker. Alasannya lupa. Tetap kami layani namun terlebih dahulu kami berikan teguran lisan dan sanksi sosial menghafal Pancasila. Ujar Kapolsek Amali
“Setelah diberi sanksi sosial kami memberikan masker sebagai solusi. Kami memang siapkan masker dikantor untuk masyarakat yang tidak memiliki masker” ungkapnya.
Lili Awalina menyadari kesalahanya yang tidak taat prokes dan berterima kasih kepada Polsek Amali Polres Bone.
“Saya mengaku salah karena tidak memakai masker, saya lupa. Terima kasih banyak pak atas pencerahannya dan pemberian maskernya. Terima kasih juga karena telah dibuatkan keterangan hilang”. Ungkap Lili
(Accy_Andi35)