Awangpone – Pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.40 Wita, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 Dana Desa Tahap I di wilayah Desa Cakke Bone, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan pemerintah terhadap pelaksanaan pembangunan di tingkat desa guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Monev ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat Awangpone, Irma Iskandar, S.Sos., M.Si, yang didampingi oleh tim dari Kecamatan Awangpone. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakapolsek Awangpone IPTU Rusdi, S.H., Kasi PMD Kecamatan Awangpone Muhammad Sabir, S.Sos, Kasi Pemerintahan Kecamatan Awangpone A. Syail Askari, S.E., Kasi Trantibmum Hj. Nadhira, S.Sos, serta unsur pengamanan dari Bhabinkamtibmas Aipda Irfan dan Babinsa Koptu Adnan Abidin.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, turut serta juga unsur pendamping desa, yaitu Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Awangpone Ir. Muh. Tang, S.T., Pendamping Lokal Desa Muh. Arfah, S.Pd., serta Pendamping Desa Pemberdayaan Lelaki Abdul Hakim, S.Sy. Selain itu, hadir pula Sekretaris Desa Cakke Bone Abdul Jabbar, Tim Verifikasi Kecamatan, para kepala dusun, dan staf kantor desa, yang secara keseluruhan berjumlah kurang lebih 10 orang.
Adapun objek monitoring dan evaluasi yang menjadi fokus pemeriksaan adalah pembangunan fisik berupa Talud sepanjang 25 meter yang terletak di Dusun I Larappi, Desa Cakke Bone. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan, dengan meninjau kondisi fisik bangunan serta kesesuaian pelaksanaannya dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes Tahun 2025 Tahap I.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa serta bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa. Melalui proses monitoring dan evaluasi yang rutin dan menyeluruh, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat terus ditingkatkan, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.
(Awp~14)