Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 2 Jun 2026 07:47 WITA ·

KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan


 KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan Perbesar

BONE – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Bone. Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menggelar program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra menyebut Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2026,” ujarnya Senin (1/6).

Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kesempatan menghapus denda tunggakan pajak, tetapi juga mendapatkan diskon hingga 50 persen pengurangan pokok pajak untuk jatuh tempo tahun 2025 ke bawah.

Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang kesulitan melunasi kewajiban pajaknya.

“Maka mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar betul-betul memanfaatkan momen ini sabagai wujud turut serta dalam membangun Sulsel khususnya kabupaten Bone yang lebih maju,” tukasnya.

Kami mengigatkan kembali kepada masyarakat, agar percaya diri dalam mengurus surat kendaraan, atau membayar pajak motor, dengan cara datang langsung ke loket-loket yang telah disediakan, dan tidak menggunakan jasa calo, harap IPDA Dimas.

Salah satu wajib pajak, Amir mengaku sangat antusias dengan adanya program ini.

“ Menurut saya program ini sangat bagus, selain mempermudah masyarakat untuk membayar pajak juga ada diskon dan pembebasan denda pajak,” pungkasnya.

Proses pengurusan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau bayar online melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Rincian kebijakan: Program Spesial Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Pertengahan Tahun 2026.

Bebas 100 persen denda pajak (kecuali kendaraan baru).
50 persen pengurangan pokok pajak untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri: NKRI Rumah Bersama, Setiap Anak Bangsa Punya Ruang untuk Berkarya

30 Agustus 2026 - 15:25 WITA

Polsek Awangpone Intensifkan Patroli Biru Dalam Menjaga Kondusifitas Kamtibmas

30 Agustus 2026 - 08:01 WITA

‎Gerak Cepat Polsek Awangpone Bersama Unsur Terkait Dan Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Lappoase

30 Agustus 2026 - 07:48 WITA

‎Kapolsek Awangpone Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Jaling

30 Agustus 2026 - 04:06 WITA

Wakapolres Bone: Polres Bone Siap Dukung Perluasan Tanaman Tebu Menuju Swasembada Gula Nasional

29 Agustus 2026 - 10:50 WITA

‎Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Pantau Semarak Kemerdekaan HUT Ke-81 RI di Desa Carigading

29 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Trending di Headline