Bone – Mare
Sebagai petugas Bhabinkamtibmas yang tugas sehari-harinya berada diwilayah binaan maka apabila terjadi permasalahan warganya maka bhabinkamtibmas harus mengetahui dan bisa mengatasi masalah tersebut.
Seperti yang terjadi warga desa Sumaling Kecamatan Mare antara per.Miska dengan per.Misnawati terlibat permasalahan tentang pencemaran nama baik sehingga Bhabinkamtibmas Bripka Abd Asis bersama dengan pemerintah desa Sumaling melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai yang bertempat di aula kantor desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone,Selasa (01/11/2022).
Bhabinkamtibmas Bripka Abd.Asis saat ditemui mengatakan bahwa ” untuk menyelesaikan permasalahan warga tersebut maka dirinya selaku Bhabinkamtibmas bersama- sama dengan pemerintah desa berinisiatif melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai untuk mencari solusi atau jalan keluar sehingga permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
” Setelah kami mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai dan berusaha mencari solusi yang terbaik dan bisa diterima oleh kedua pihak tetapi upaya tersebut tidak ada kesepakatan antara keduanya sehingga diarahkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.” Ucap Bripka Abd.Asis
Sementara itu Kapolsek Mare Iptu Asman Sihombing saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif”,ujar Kapolsek Mare
Laporan Wadhy






















