Sibulue, 30 Oktober 2025 — Bertempat di Kantor Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Kabagops Polres Bone Kompol Andi Rahmat, S.H., melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa Bulie, Akmal, S.Sos., terkait rencana pelaksanaan eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri Watampone.
Koordinasi yang berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 11.15 WITA ini turut dihadiri oleh Paur Subbagdalops Bagops Polres Bone, Ipda Eka Putra Dusun, S.I.P., serta Kanit Intelkam Polsek Sibulue, Aipda Andi Alfian Ansari.
Objek eksekusi berupa sebidang sawah seluas 1 hektare yang terletak di Dusun Lempongeng, Desa Bulie. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor: 34/Pdt.G/2019/PN Wtp, dengan penggugat atas nama A. Muh. Yusuf dan tergugat bernama Asdar.
Kegiatan koordinasi ini dilakukan guna memastikan kesiapan dari berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan pemerintah desa, demi kelancaran proses eksekusi serta menjaga situasi tetap kondusif.






















