polresbonetribratanews.com – Bone,- Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Dsn. Salo Sawae Ds. Patangkai Kab. Bone yang dimana korban merupakan korban tabrak lari, Rabu (30/03/22) telah merenggut nyawa Usman (48) pejalan kaki yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian, sebelum dibawa ke Puskesmas Lappariaja.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Desa Patangkai Kecematan Lappariaja Kabupaten Bone. Setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja yang didampingi Kapolsek Lapri Iptu Siswanto langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Korban meninggal dunia, yang dimana ahli waris korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja ucap Petugas Jasa Raharja , Kamis (31/03/22).
Korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan.
Kapolsek Lapri Polres Bone Iptu Siswanto menjelaskan bahwa keluarga korban (ahli waris) kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 di Desa Patangkai patut mendapatkan santunan karena mengingat korban Meninggal Dunia (MD) merupakan tulang punggung keluarga yang meninggalkan istri beserta 3 orang anak,” ucap Kapolsek.
Istri korban mengucapkan banyak terima kasih atas kepedulian pemerintah dalam hal ini Jasa Raharja yang berempati kepada kami, serta Kepolisian yang masih mencari pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa suaminya,” ucapnya.
Istri korban juga berharap kepada pelaku yang menabrak suaminya untuk menyerahkan diri ke Kepolsian agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(A_i 36)






















