BONE – Polsek Patimpeng Polres Bone kembali menggelar operasi yustisi di Jalan Poros Masago-Balangnge Desa Batulappa Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone. 1/3/2021
Dalam kegiatan ini dilakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19 dengan memberikan tindakan sanksi atau hukuman Pus Up.
Operasi ini melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
Kapolsek Patimpeng Iptu Makmur menyampaikan bahwa, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan, dan diberikan sanksi hukuman.
” Diberikan tindakan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, berupa Hukuman Pus Up, ucap Kapolsek.
Kesempatan ini juga digunakan sebagai edukasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)
” Diharapkan tumbuh kesadaran diri dari masyarakat khususnya di wilayah hukum polsek dusteng, dan dapat menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran covid-91 “. Tutup Kapolsek Makmur**
Amrizal”