polresbonetribratanews.com – Bone.- Pihak Kepolisian sektor Lamuru Polres Bone dalam hal ini dihadiri waka polsek Lamuru Ipda Muh Suaib. S dan koramil lamuru yang dihadiri Babinsa desa Koptu Muh Hasan bersama pemerintah desa Mamminasae kec. Lamuru Kab. Bone, melakukan mediasi permasalahan sengketa tanah, dengan meninjau kelokasi yang disengketakan, sabtu pagi ( 27/8/2022 ).
Menurut waka polsek dirinya dan babinsa diundang untuk hadir melakukan pertemuan dikantor desa Mamminasae dalam rangka melakukan mediasi sengketa tanah antara Lel. Bakri dan Per. Messa, setelah dilakukan mediasi dikantor desa dua hari sebelumnya maka kemudian lanjut dilakukan peninjauan kelokasi.
Permaslahan sengketa tanah antara kedua warga desa MamminasaE tersebut sudah lama namun untuk dilakukan mediasi baru kali ini, karena salah satu pihak mengkhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan sehingga meminta pemerintah desa untuk mempertemukan antara satu dengan pihak lain.
Melihat permasalahan tanah tersebut sudah dapat menimbulkan benih perpecahan yang bisa saja berdampak luas diantara kedua belah pihak, pihak pemerintah desa Mamminasae mengundang secara lisan pihak polsek Lamuru dan koramil untuk menengahi permasalahan ini.
Kegiatan pertemuan mediasi ini berjalan alot apalagi pada saat dibicarakan masalah luas masing masing dan yang paling susah penentuan batas batas lokasi keduanya sehingga harus pertemuan mediasi ini dilanjutkan sampai ke peninjauan lokasi yang menjadi sengketa, oleh semua pihak.
Kegiatan yang sempat ribut dan bersitegang antara kedua pihak dilokasi, akhirnya kedua belah pihak bersepakat menyetujui apa yang menjadi solusi antara keduanya.
Dikomfirmasi melalui sambungan telepon selulernya Kapolsek Lamuru Akp Ahmad Jafar, S. Sos mengatakan bahwa sejatinya permaslahan tanah yang pada umumnya melibatkan keluarga dekat itu diselesaikan secara kekeluargaan saja ,” tuturnya.
Gun