Bone- Apala, Kepolisian Sektor Barebbo Polres Bone, terus melakukan operasi yustisi di jalan poros Bone-Sinjai Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone dalam hal menerapkan protokol kesehatan.
Operasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan tertib protokol kesehatan, sebagai implementasi dari Perbup Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
“Seluruh warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia, jika melakukan aktifitas di luar rumah wajib memakai masker. Jadi operasi yang kami lakukan ini sesuai dengan Perbup Bone,” tegas Aiptu Soewarto Ka SPKT 3 yang memimpin operasi, Jumat (30/08/2021) malam
“Kami tidak bosan-bosannya sangat gencar melakukan penertiban terhadap pelanggar pengendara sepeda motor dan Mobil protokol kesehatan, lantaran memiliki tujuan agar Kecamatan Barebbo dapat menekan laju penyebaran Covid-19 pungkas Aiptu Soewarto.
Disela-sela berlangsungnya operasi, pihaknya juga tetap mengedukasi protokol kesehatan untuk selalu menggunakan masker disaat melakukan aktifitas di luar rumah, sebab penggunaan masker dapat membantu meminimalisir penyebaran Covid-19.
Di tempat terpisah Kapolsek Barebbo Iptu Irwandi, S.H. mengungkapkan bahwa “Kami akan terus melaksanakan operasi yustisi ini sampai batas waktu yang ditentukan, karena kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sebagai aparatur Negara demi menyelamatkan orang banyak,diri sendiri dan keluarga dirumah.
Kepada masyarakat agar bekerjasama dengan aparat untuk menerapkan protokol kesehatan ini sebagai upaya bersama memutus penularan virus corona, kita tidak boleh Kendor tutur Kapolsek.
Sufri.