BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di jalan Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Sabtu (26/10 2024) Pukul 02.30 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan ini, ada 6 orang pelaku yang diamankan dan 2 diantaranya resedivis kasus yang sama.
“Personel Sat Res Narkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku SB atas pengembangan atau penunjukan dari pelaku ARD, KM dan RA yang telah ditangkap duluan atas kepemilikan 1 paket sabu ukuran kecil”, Ujarnya.
Dari pengakuan pelaku KM, sabu yang ditemukan dalam penguasaan pelaku ARD adalah sabu yang telah dibelinya dari tangan pelaku SB seharga Rp. 800.000. Sehingga saat itulah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan hal tersebut diakui / dibenarkannya.
“Pada saat pihak kepolisian menangkap pelaku SB ditemukan lagi barang bukti dalam penguasannya berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/bening, 1 alat timbangan sabu, 2 buah korek api gas, 1 sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastic dan 2 bungkus plastic klip/bening kosong diatas lantai didalam kamar miliknya, uang tunai sebanyak Rp. 100.000 yang dari pengakuan pelaku kalau uang tersebut adalah sisa hasil penjualan sabunya kepada KM”, Jelasnya.
Pada saat pihak kepolisian melakukan intorogasi terhadap pelaku SB, Pelaku mengakui kalau sabu yang sebelumnya diberikan kepada KM dan sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang diperoleh, diterima dengan cara dibeli sebanyak 2 (dua) gram, seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari tangan HR.
“Seketika itu juga pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap HR dan berhasil mengamankannya di jalan Bhayangkara, Kelurahan Watampone tepatnya didalam rumah, dan pada saat itu pihak kepolisian menemukan 1 batang pirex kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 5 (lima) bungkus plastic klip/bening kosong, uang tunai sebanyak Rp. 800.000 yang dari keterangannya kalau uang tersebut adalah sisa uang penjualan sabunya dari pelaku SB”, Ucapnya.
Setelah pelaku HR diintorogasi, HR mengakui kalau sabu yang sebelumnya diberikan kepada SB diterima dengan cara system tempel sebanyak 10 gram, seharga Rp. 10.000.000 yang sebelumnya pengakuan pelaku berkomunikasi dengan seseorang CP yang tidak dikenal dengan sistem Tempel dan sementara di Lidik.
“Pada penangkapan pelaku RA turut pula diamankan diduga pelaku SBA yang pada saat itu sedang beristirahat dibawa rumah pelaku, dan dari keterangan pelaku kalau SB tidak ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, dari keterangan pelaku SB kalau dirinya sudah sering mengkomsumsi sabu dan terkahir kalinya yang mana sabu yang dikonsumsinya dibeli dari tangan K”, Terangnya.