polresbonetribratanews.com, Bone – Amali. Warga kedapatan tidak memakai masker dihukum menyanyikan lagu nasional, ada juga yang diberikan tindakan fisik berupa push Up oleh petugas yustisi gabungan Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Jumat, 25/09/20 Sore.
Operasi Yustisi terus digelar oleh petugas gabungan dari Polsek Amali Polres Bone Briptu Andi Parakkasi, Anggota Pos TNI Amali Pelda Arisdianto, Staf Kecamatan Amali H. Rosman dan Kordinator Satpol PP A. Ikbal untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Briptu Andi Parakkasi yang tergabung dalam operasi tersebut menjelaskan hari ini (kemarin) ada 2 titik pelaksanaan operasi, yakni di depan permandian Taretta dan di sekitaran UPT Puskesmas Taretta jalan poros Bone – Soppeng.
“Sedikitnya ada 15 pelanggar di dua lokasi yang terjaring dan diberi teguran lisan dan sanksi sosial menyanyikan lagu nasional dan tindakan fisik berupa push up”. Ujar Andi Parakkasi
Lebih lanjut Briptu Andi Parakkasi mengungkapkan untuk pelanggaran rata-rata tidak menggunakan masker sesuai protokol pencegahan covid-19. Sebagai efek jera kita berikan sanksi sosial dan pendataan,” ujar Andi
Disela-sela kegiatan operasi, A.Ikbal berharap masyarakat tetap patuh akan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Bone khususnya di Kecamatan Amali.
Ditempat terpisah Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd menuturkan kegiatan operaai yustisi ini terus dilakukan agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, jaga jarak dan tidak berkerumun sehingga angka penularan virus corona dapat ditekan,” imbaunya.
“Mari kita menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya ataupun gaya hidup di Era Adapatasi Kebiasaan Baru sehingga kita dapat terhindar dari virus corona”. Tutup H. Ansar
(Accy_Andi35)






















