Menu

Mode Gelap
Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone

Headline · 27 Mei 2025 10:55 WITA ·

Polsek Awangpone Fasilitasi Penyelesaian Perkara Penganiayaan Secara Kekeluargaan Di Desa Kading


 Polsek Awangpone Fasilitasi Penyelesaian Perkara Penganiayaan Secara Kekeluargaan Di Desa Kading Perbesar

Awangpone, 26 Mei 2025 – Bertempat di Mapolsek Awangpone, pada pukul 11.00 WITA, Kanit Reskrim Polsek Awangpone Akmal, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Desa Kading, Aiptu Jamil, memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus secara restoratif dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertib dan penuh rasa saling menghormati tersebut, pihak pelapor/koban menyampaikan keinginannya untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Pilihan ini diambil dengan pertimbangan hubungan kekerabatan, pertimbangan sosial, serta komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa Kading.

 

Sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani surat perdamaian yang sah secara hukum. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh pelapor dan terlapor, disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kading serta perwakilan keluarga masing-masing pihak. Selain itu, Kepala Desa Kading turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk pengesahan dan pengakuan terhadap proses damai yang telah dilakukan.

 

Kanit Reskrim Polsek Awangpone, Akmal, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa penyelesaian melalui jalur kekeluargaan merupakan langkah yang dibenarkan dalam sistem peradilan restoratif apabila memenuhi syarat dan telah mendapatkan kesepakatan bulat dari semua pihak yang terlibat. Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa dalam menjaga keharmonisan warga serta menyelesaikan konflik secara damai.

 

Bhabinkamtibmas Desa Kading, Aiptu Jamil, juga menambahkan bahwa peran Bhabinkamtibmas bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai jembatan mediasi antara masyarakat yang mengalami konflik. Ia berharap perdamaian yang tercapai dapat menjadi pelajaran bagi warga lain untuk lebih mengedepankan musyawarah dan penyelesaian yang damai dalam menghadapi persoalan.

 

Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar dengan selesainya perkara ini melalui jalur damai, Polsek Awangpone kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus ringan melalui pendekatan humanis dan preventif. Langkah ini sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengutamakan penyelesaian yang adil, cepat, dan bermartabat bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

‎(Awp~14)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Awangpone Menghadiri Seminar Program Kerja Mahasiswa KKN Uniasman dan Penyaluran BLT Dana Desa Mallari

6 Maret 2026 - 07:08 WITA

Polsek Awangpone Menghadiri Seminar Program Kerja Nyata Universitas Andi Sudirman Angkatan IV di Desa Awolagading

6 Maret 2026 - 03:49 WITA

Polsek Awangpone Safari Ramadhan Bersama Tim I Forkopimcam Awangpone di Masjid Jami Nurul Jihad Desa Carigading

5 Maret 2026 - 07:33 WITA

Wakapolsek Awangpone Pimpin Safari Ramadhan Tim II Forkopimcam Awangpone di Desa Cumpiga

4 Maret 2026 - 23:49 WITA

Polsek Awangpone Dampingi Safari Ramadhan Tim I Forkopimcam Awangpone di Masjid Nurul Hidayah Kajuara

4 Maret 2026 - 06:32 WITA

Kapolsek Awangpone Pimpin Safari Ramadhan Tim II Forkopimcam Awangpone di Dusun IV Awang Pasareng Desa Jaling

4 Maret 2026 - 06:27 WITA

Trending di Headline