Tellu Siattinge, polresbonetribratanews.com – Bhabinkamtibmas Polsek Tellu Siattinge, Aipda Suhati, memberikan imbauan dan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan bahaya perdagangan orang.
Kegiatan ini Suhati laksanakan di Masjid Alaudin Desa Patangnga, Tellu Siattinge, Bone, pada hari ba’da shalat Jumat (23/06/2023).
Imbauan ini Suhati sampaikan kepada masyarakat, sebagai bentuk kepedulian Suhati, dan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga : Briptu Fitriani Sultan aktif lakukan kunjungan dan membahas masalah-masalah kamtibmas
Suhati mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terlena dengan segelintir orang yang mamanfaatkan situasi dan keadaan masyarakat.
“Kalau ada yang hendak bekerja di luar negeri, sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), agar berhati-hati dan selektif mencari penyalurnya,” ujar Suhati.
“Ikuti prsedur yang legal, yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Suhati.
Suhati menyampaikan bahwa para pelaku perdagangan orang biasanya menggunakan berbagai modus operandi yang canggih dan bervariasi.
Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu bagus maupun baik, janji gaji yang besar, dan lain sebagainya.
Suhati meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi dan mencari informasi yang akurat sebelum memutuskan untuk terlibat dalam situasi yang mencurigakan.
Baca juga : Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Tellu Siattinge Timbun Jalanan Rusak
Suhati menginformasikan bahwa banyak masyarakat yang kemudian menjadi korban, di mana mereka yang bekerja namun orang lain yang justru lebih banyak menikmati uangnya.
“Belum lagi resiko apabila tertangkap oleh aparat Kepolisian di luar negeri,” jelas Suhati.
Di sinilah perlu peran serta dan kerja sama semua pihak, mulai dari Kepolisian, pemerintah desa, dan semua komponen yang terkait.
Sengaja Suhati menyampaikan hal ini kepada masyarakat, mengingat baru-baru ini terjadi permasalahan yang cukup membuat repot pemerintah Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan, di mana terdapat beberapa orang pekerja migran Indonesia yang dipulangkan oleh pemerintah Malaysia, karena kedapatan sebagai pekerja ilegal.
AI_26