Tellu Siattinge, polresbonetribratanews.com – Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Aiptu H. Gusnaedi, lakukan medisi dan damaikan salah satu kasus penganiayaan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Unit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, pada hari Selasa (23/05/2023).
Baca juga : Ibu Bhabin ini menyelesaikan sengketa warisan di desa binaan
“Ini sebenarnya kasus penganiayaan bersama-sama, terhadap salah seorang korban dari desa Waji,” ujar Gusnaedi.
Gusnaedi juga menambahkan bahwa kejadian ini cukup rawan, karena melibatkan remaja dari dua desa yang berbeda.
“Salah satu penyebab kami lakukan upaya perdamaian, adalah untuk mencegah aksi-aksi balasan, yang dapat muncul di kemudian hari,” tambah Gusnaedi.
Sebelum sepakat berdamai, kedua belah pihak bertemu di kantor Polsek Tellu Siattinge, untuk membahas permasalahan ini.
Dari hasil pertemuan dan pembahasan inilah, akhirnya kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai.
AI_26