polresbonetribratanews.com, Bone – Personil Polsek Bontocani Polres Bone kembali gelar Operasi Yistisi terkait dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease (Covid-19).
Kegiatan itu dilaksanakan di jalan poros Kelurahan Kahu Kec. Bontocani Kab. Bone tepatnya di depan Polsek Bontocani Polres Bone adapun sasaran operasi semua masyarakat yang melintas di depan Polsek Bontocani yang tidak menggunakan masker Jumat, (23/10/2020).
Bagi yang melanggar diberikan teguran lisan, hukuman fisik berupa Push-up dan Squat Jump sehingga pelanggar dengan sadar diri dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggarannya.
Kanit Sabhara polsek Bontocani Polres Bone yang ditemui dalam kegiatan itu mengatakan “Memberi tindakan kepada warga yang terjaring dalam operasi yang telah melanggar peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tindakan fisik berupa push up, squat jump dan hormat bendera” kata Aipda Sulpaisal, SH.
“Sejak digelarnya Operasi Yustisi ini kesadaran warga tentang penerapan protokol kesehatan ada kemajuan itu dapat kita ketahui dari jumlah pelanggar yang terjaring saat Operasi berlangsung hanya ditemukan satu orang pelanggar dan itu artinya tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat dibanding sebelumnya itu dibuktikan dengan tdk ditemukannya pelanggar” tutupnya.
(M3XX)






















