Menu

Mode Gelap
Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka

Headline · 24 Jun 2023 17:50 WITA ·

Polsek Cina Polres Bone Melaksanakan Giat Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


 Polsek Cina Polres Bone Melaksanakan Giat Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perbesar

Bone – Cina,Kanit Binmas Polsek Cina Polres Bone Aiptu Martang Melaksankan kegiatan Kegiatan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyambangi Warga Desa Tanete Harapan Kecamatan Cina Kabupaten Bone,Sabtu (24/6/2023).

Untuk lanjuti Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Kegiatan dilakasanakan dengan harapan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat kecamatan cina kabupaten bone khususnya wilayah hukum Polsek Cina tidak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.

Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan Organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.

Kapolsek Cina AKP Muhammad Kiblat bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.

Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.

Kami dari Polsek Cina menghimbau kepada Aparat Desa agar mendata Warga sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah.” Tutup Kapolsek Cina.

AE40

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Pelatihan Teknologi Tepat Guna Tingkatkan Kapasitas Kelompok Tani Desa Awolagading

23 Desember 2024 - 14:13 WITA

Cegah Penyalahgunaan, Wakapolda Sulsel Lakukan Pemeriksaan Senjata Api dan Amunisi Personel

23 Desember 2024 - 13:47 WITA

Apel Pagi dan Pengecekan Senpi Personel Polsek Awangpone Polres Bone

23 Desember 2024 - 10:05 WITA

Personil Polsek Awangpone Ikuti Apel Pengecekan Sprint Dalmas dan Pers Chips

22 Desember 2024 - 22:31 WITA

Kanit Intelkam Polsek Awangpone Polres Bone Pantau Titik Rawan Banjir di Kecamatan Awangpone

22 Desember 2024 - 07:38 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Bengo Berhasil Mediasi Perselisihan Warga

22 Desember 2024 - 03:25 WITA

Trending di Headline