Bone – Cina,Kanit Binmas Polsek Cina Polres Bone Aiptu Martang Melaksankan kegiatan Kegiatan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyambangi Warga Desa Tanete Harapan Kecamatan Cina Kabupaten Bone,Sabtu (24/6/2023).
Untuk lanjuti Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Kegiatan dilakasanakan dengan harapan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat kecamatan cina kabupaten bone khususnya wilayah hukum Polsek Cina tidak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.
Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan Organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.
Kapolsek Cina AKP Muhammad Kiblat bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.
Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.
Kami dari Polsek Cina menghimbau kepada Aparat Desa agar mendata Warga sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah.” Tutup Kapolsek Cina.
AE40