Barebbo, Bone – Kecepatan dan koordinasi antara Polsek Barebbo, UPT PPA Kabupaten Bone, serta Babinsa berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Barebbo. Korban, seorang pelajar berusia 18 tahun, diketahui menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya, R (43).
Awalnya, korban dan keluarganya enggan melaporkan kejadian tersebut karena takut dan malu. Bahkan, sempat muncul rencana keluarga untuk meninggalkan kampung halaman demi menghindari perhatian publik. Kapolsek Barebbo, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., yang mendapat informasi ini segera berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Bone. “Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Anak-anak adalah kelompok rentan yang dilindungi undang-undang, sehingga meskipun pihak keluarga tidak mau melaporkan, proses hukum tetap wajib dilakukan,” ujar Kapolsek.
Bhabinkamtibmas Polsek Barebbo, Bripka Andi Faesal Amir, S.H., bersama Babinsa Serda Kadri, didampingi pihak UPT PPA, mendatangi korban dan ibunya di wilayah Barebbo. Dengan pendekatan persuasif dan humanis, mereka berhasil membujuk ibu korban untuk membuat laporan resmi. Korban beserta ibunya akhirnya diantar langsung ke Mapolres Bone untuk memulai proses hukum.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bone, sementara pelaku diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kapolsek juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. “Kami juga meminta pemerintah setempat dan tokoh masyarakat untuk ikut berperan dalam memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Kapolsek.
Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antar pihak dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan menegaskan bahwa hukum hadir untuk melindungi mereka yang membutuhkan keadilan.