BONE – Kasat lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H. mengunjungi ruang Pelayanan Satpas SIM Polres Bone. Dalam Kunjungan tersebut Kasat Lantas Polres Bone mengingatkan warga untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri dan tidak menggunakan jasa orang lain atau calo.
Kita berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadi, masyarakat jangan sungkan mengurus sendiri dan tidak dibenarkan menggunakan calo,” ucapnya. Senin (22/03/2021).
AKP Fitriawan menjelaskan adapun prosedur yang harus dilewati dalam proses penerbitan SIM masyarakat harus menjalani beberapa tes yang transparan seperti tes mengemudi dan tertulis. Makanya hal tersebut tidak bisa dijalankan oleh orang lain atau diwakilkan,” ujarnya.
Setelah menjalani ujian teori dan praktik SIM sesuai dengan mekanisme dan petugas menyatakan bahwa lulus. Maka akan segera diproses pembuatan SIM.
Selain pelayanan yang baik, petugas di Satpas Polres Bone juga transparan dalam penyampaian hasil ujian tersebut.
Ini merupakan komitmen kami melayani masyarakat. Dengan kemudahan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar datang sendiri jika ingin membuat SIM ke Polres Bone.
Dalam setiap proses pembuatan SIM. Warga tidak perlu khawatir bila tidak mengetahui mekanismenya. Karena ada petugas yang ramah yang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembuatan SIM ini.
Tidak lupa, Kasat Lantas Polres Bone juga menghimbau kepada pemohon SIM untuk selalu tertib dalam berlalu lintas serta mematuhi protokol kesehatan demi memutus penyebaran Covid-19. tutupnya.”
ZQ31






















