BONE – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, SPKT I Polsek Ulaweng Polres Bone, AIptu Abdullah bersama dengan Bhabinkamtibmas dan anggota Jaga, laksanakan ops yustisi dengan di berlakukan PPKM.
Giat tersebut di mulai pukul 09.00 s.d 10.30 Wita, di Depan pasar tradisional Taccipi dan depan Mako Polsek Ulaweng, Minggu (21/11/2021)
Ka Spkt I Aiptu Abdullah menyampaikan Ops yustisi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat dalam pemakaian masker kepada pengguna Jalan raya agar supaya warga mematuhi protkes dengan diberlakukan PPKM mikro dalam rangka pencegahan Covid-19.
Dalam kegiatan Ops yustisi tersebut Menghentikan pengendara di jalan raya dan memberikan penyuluhan kepada warga yang tidak memakai masker, untuk memakai masker guna pencegahan Covid-19.
Selain himbauan memakai masker juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi 5 M. Dengan ditetapkannya PPKM berbasis mikro Guna mencegah berkembangnya Covid-19 di tengah masyarakat.
Di tempat terpisah Kapolsek Ulaweng menjelaskan dengan di gelarnya ops yustisi dengan tujuan untuk menyadarkan warga masyarakat mematuhi Prokes dari Satgas Covid-19.
“Masyarakat selalu menggunakan masker bila keluar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran covid19 di wilayah Kabupaten Bone,” tutup Iptu H Ansar.
DHARMAWANGSA