polresbonetribratanews.com, BONE – Aktivitas bongkar muat barang di Kabupaten Bone masih banyak dilakukan di badan jalan.
Tak hanya melanggar ketentuan undang-undang. Aktivitas ini dinilai bisa menimbulkan kerawanan. Tak heran selama ini banyak pengguna jalan yang mengeluhkan.
Bayaknya keluhan dari masyarakat, Satlantas Polres Bone langsung melakukan tindakan dengan memberikan teguran terhadap para pengemudi kendaraan yang bongkar muat barang dengan menggunakan bahu jalan seperti yang terjadi di Jalan K.H Agussalim Watampone, Kamis (19/11/2020).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan melalui Kanit Dikyasa Polres Bone, Aiptu Nataniel Teke mengatakan, bongkar muat barang di jalan raya sangat membahayakan pengendara dan dapat memicu terjadinya kemacetan dan kecelakaan.
Jika tetap memaksa, kami berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa surat tilang,” ungkapnya.
Menurut Aiptu Nataniel Teke, bahwa bongkar muat di jalan jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peneguran ini kami lakukan kepada pengemudi tersebut, bertujuan untuk saling menjaga ketertiban di jalan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas,” jelasnya.
ZQ31






















