POLRESBONETRIBRATANEWS.COM, BONE – Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh seluruh pengendara sepeda motor saat berada di jalan raya.
Karena sifatnya wajib, setiap pengendara ataupun yang dibonceng wajib mengenakan helm untuk keselamatan dirinya bilamana terjadi kecelakaan lalu lintas.
Hal ini disampaikan Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polsek Ajangale Polres Bone Aipda Andi Nasruddin, Amd. Kep., kepada pelajar SMA yang akan mengenderai Sepeda Motor namun tidak menggunakan helm. Penyampaian himbauan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone. Selasa (21/06/2022).
Selain menghimbau pelajar tentang penggunaan helm saat mengendarai kendaraan roda dua Aipda Andi Nasruddin juga menghimbau untuk tetap patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Aipda Andi Nsaruddin mengatakan dengan mengajak masyarakat mentaati aturan berlalu lintas serta penggunaan masker, tidak lain demi menjaga keselamatan, sekaligus menjadi upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sudah menjadi bagian tugas kita sebagai Polisi untuk terus mengajak masyarakat, terlebih disaat pandemi ini. Selain harus tertib berlalu lintas, masyarakat pun perlu mematuhi anjuran pemerintah dalam hal penggunaan masker sebagai pencegahan Covid 19,” ucap Andi Nsaruddin
“Namun, masih ada yang kita dapati belum menggunakan helm saat berkendara. Mereka terus kita ingatkan karena ini penting untuk keselamatan di jalan raya,” Pungkasnya.
(Dirman21)