polresbonetribratanews.com – Bone .- Polsek Lamuru Polres Bone, bersama camat dan Koramil Lamuru melakukan mediasi dan mendamaikan masyarakat dengan pengelola tambang yang sempat berseteru, jumat sore ( 18/2/2022 ).
Waka Polsek Lamuru Ipda Muh Suaib. S yang dibantu oleh Sekcam dan Babinsa desa Sengengpalie serta dari aparat pemerintah desa sendiri melakukan mediasi antara warga dengan pengelola tambang pasir yang ada didusun Palakka desa SengengpaliE Kec. Lamuru Kab. Bone.
Waka polsek Lamuru Ipda Muh Suaib. S menjelaskan bahwa keberadaannya bersama pemerintah kecamatan dan Koramil dalam hal ini oleh babinsa desa adalah atas undangan pemerintah desa sengengpaliE, yang mengharapkan kehadiran kami untuk melakukan mediasi antara warga dan pengelola tambang, ” tuturnya.
Menurut pemerintah desa sengengpalie yang diwakili oleh sekretaris desa menjelaskan bahwa warga sempat berseteru dengan pengelola tambang, dimana warga menganggap bahwa keberadaan tambang itu merusak akses jalan ditempat tersebut, namun dari pihak pengelola mengatakan bahwa dirinya selalu melakukan perbaikan dimana saja ada kerusakan.
Kemudian dari hasil dialog dan mediasi diperoleh satu kesepakatan bahwa bisa saja ada kegiatan penambangan dilokasi itu dengan ketentuan kalau hal itu digunakan untuk kepentingan pembangunan didalam wilayah desa sengengpaliE sendiri, pengelola tidak boleh menjual keluar desa sengengpalie.
Jadi kesepakatannya adalah pasir yang ditambang didesa sengengpalie terkhusus didusun Palakka tidak boleh diperjual belikan keluar dari desa sengengpalie, penjualannya hanya sebatas untuk pelaksanaan pembangunan didesa sengengpalie dan juga warga yang berdomisili didesa sengengpalie ini ,” tutur waka polsek.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Lamuru mengatakan bahwa semua kegiatan penambangan galian C, dimanapun itu lokasinya haruslah ada kesepakatan dengan warga setempat,” tuturnya.