Menu

Mode Gelap
Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka

Polsek Lamuru · 20 Feb 2022 22:54 WITA ·

Tambang pasir diprotes warga, Forkopimcam Lamuru lakukan mediasi.


 Tambang pasir diprotes warga, Forkopimcam Lamuru lakukan mediasi. Perbesar

polresbonetribratanews.com – Bone .- Polsek Lamuru Polres Bone, bersama camat dan Koramil Lamuru melakukan mediasi dan mendamaikan masyarakat dengan pengelola tambang yang sempat berseteru, jumat sore ( 18/2/2022 ).

Waka Polsek Lamuru Ipda Muh Suaib. S yang dibantu oleh Sekcam dan Babinsa desa Sengengpalie serta dari aparat pemerintah desa sendiri melakukan mediasi antara warga dengan pengelola tambang pasir yang ada didusun Palakka desa SengengpaliE Kec. Lamuru Kab. Bone.

Waka polsek Lamuru Ipda Muh Suaib. S menjelaskan bahwa keberadaannya bersama pemerintah kecamatan dan Koramil dalam hal ini oleh babinsa desa adalah atas undangan pemerintah desa sengengpaliE, yang mengharapkan kehadiran kami untuk melakukan mediasi antara warga dan pengelola tambang, ” tuturnya.

Menurut pemerintah desa sengengpalie yang diwakili oleh sekretaris desa menjelaskan bahwa warga sempat berseteru dengan pengelola tambang, dimana warga menganggap bahwa keberadaan tambang itu merusak akses jalan ditempat tersebut, namun dari pihak pengelola mengatakan bahwa dirinya selalu melakukan perbaikan dimana saja ada kerusakan.

Kemudian dari hasil dialog dan mediasi diperoleh satu kesepakatan bahwa bisa saja ada kegiatan penambangan dilokasi itu dengan ketentuan kalau hal itu digunakan untuk kepentingan pembangunan didalam wilayah desa sengengpaliE sendiri, pengelola tidak boleh menjual keluar desa sengengpalie.

Jadi kesepakatannya adalah pasir yang ditambang didesa sengengpalie terkhusus didusun Palakka tidak boleh diperjual belikan keluar dari desa sengengpalie, penjualannya hanya sebatas untuk pelaksanaan pembangunan didesa sengengpalie dan juga warga yang berdomisili didesa sengengpalie ini ,” tutur waka polsek.

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Lamuru mengatakan bahwa semua kegiatan penambangan galian C, dimanapun itu lokasinya haruslah ada kesepakatan dengan warga setempat,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek lamuru intensifkan patroli bersama peraonil Koramil 1407/08 Lamuru-Tellulimpoe

14 Desember 2024 - 21:11 WITA

Wakapolsek Lamuru Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Bagi KPPS

8 November 2024 - 10:22 WITA

Beri Rasa Aman Personil Polsek Bengo Melakukan Pengamanan Kampanye Paslon Nomor Urut 02 “TEGAK LURUS”

5 November 2024 - 08:57 WITA

Beri Rasa Aman Wakapolsek Lamuru Bersama Personil Polsek Lappariaja Melakukan Pengamanan Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 03 “BERAMAL”

4 November 2024 - 12:17 WITA

Luncurkan Cooling System: Sinergi Berkelanjutan Polsek Lamuru Penyaluran Bibit Nangka Unggul

30 Juli 2024 - 14:09 WITA

Kapolsek Lamuru Polres Bone Pimpin Penggerebekan Sabung Ayam di Cangiloe Desa Barakkae

26 Juli 2024 - 18:40 WITA

Trending di Polres