POLRESBONETRIBRATANEWS.COM, BONE – Kanit Reskrim Polsek Ajangale Bripka Andi Idham Supriadi, SE bersama Kanit Intelkam Aipda Paisal berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Kejaksaan Negeri Watampone inisial AM dalam kasus perzinahan.
AM diamankan di rumah orang tuanya di Lingkungan Tangsie Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone. Senin (19/09/2022).
AM ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Watampone setelah tidak mengindahkan Surat Panggilan Kejaksaan Negeri Watampone untuk menjalani hukuman di Lapas Klas Ib Watampone dan memilih untuk mangkir dan bersembunyi.
Akhirnya Jaksa Penuntut Umum Andi Syahriawan meminta bantuan kepada Kepolisian khususnya Polsek Ajangale Polres Bone untuk mengamankan pelaku AM apabila di temukan.
Setelah Personil Polsek Ajangale melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku dapat dipastikan sehingga Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Ajangale bergerak dan berhasil mengamankan pelaku AM.
Selanjutnya pelaku AM diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Watampone melalui Jaksa Penuntut Umum Andi Syahriawan di Polsek Ajangale.
(Dirman21)