Polsek Tonra.Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Ka Jaga Polsek Tonra Aipda Jamaluddin Buatkan Laporan Kehilangan barang, Selasa.( 19/07/22).
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Tonra
” Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Aipda Jamaludin Ka Jaga R I Polsek Tonra
Kapolsek Tonra Akp Andi Muhammad Takdir menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian ( SPK ) Polsek Tonra ” ungkapnya.
Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi .
LP JML22