BONE – Operasi Patuh Pallawa 2023 Satuan Lalu Lintas Polres Bone terus berlangsung dan menindak tegas terhadap pelanggar lalu lintas, Senin pagi (17/7/2023).
Hari Kedelapan, Satlantas Polres Bone menggelar Operasi Patuh Pallawa di Jalan Poros Bone-Makassar. Dalam operasi tersebut juga melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri mengatakan, jika penggunaan knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Yakni Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu,” ujarnya.
Penggunaan knalpot brong jelas dilarang, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar stop tmenggunakan knalpot brong akan tetapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik.
Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum,” tutupnya.
Laporan : K**