BONE – Personil Polsek Salomekko Polres Bone kembali menggelar Operasi Yustisi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona di Kab. Bone.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di depan Mapolsek Salomekko Polres Bone oleh personil Polsek Salomekko Polres Bone bersama Anggota koramil Salomekko rabu (17/02/2021).
Operasi kali ini di pimpin oleh Kapolsek Salomekko Polres Bone Iptu Rustam melihat pengguna jalan yang melintas di jalan poros depan Mapolsek Salomekko Polres Bone .
Sanksi bagi yang melanggar diberikan teguran lisan untuk selalu memakai masker sehingga pelanggar dengan sadar diri dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggarannya.
Kapolsek Salomekko Polres Bone mengatakan “Hukuman bagi warga yang terjaring dalam operasi yang melanggar peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tindakan fisik berupa push up, Squat jump dan hormat bendera” kata Iptu Rustam selaku Kapolsek Salomekko Polres Bone
“Dilaksankannya Operasi Yustisi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran warga didalam penerapan protokol kesehatan semakin meningkat sehingga penularan Covid-19 teratasi” tambahnya.
Dalam Operasi Yustisi yang digelar oleh Personil gabungan TNI-Polri tersebut menemukan beberapa pelanggar dan di berikan sanksi teguran lisan.
(SM.XX)