Menu

Mode Gelap
Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka

Sat Lantas · 16 Sep 2022 10:13 WITA ·

Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya, Satlantas Polres Bone Koordinasi dengan Pemerintah Setempat


 Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya, Satlantas Polres Bone Koordinasi dengan Pemerintah Setempat Perbesar

polresbonetribratanews.com –  Satuan Lalu Lintas Polres Bone menegaskan terkait dengan tidak diizinkannya sepeda listrik beroperasi di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Andhika mengatakan, berdasarkan aturan yang ada larangan tersebut tertuang dalam peraturan menteri perhubungan.

Jadi aturannya itu sepeda listrik dan sejenisnya memang hanya boleh beroperasi di lingkungan tertentu. Seperti halaman kantor, halaman rumah, halaman bandara, dan Car Free Day. Kalau di jalan umum itu tidak dibolehkan,” ujarnya Mantan Kasat Lantas Polres Bulukumba ini di ruang kerjanya, Rabu 14 September 2022.

Ia melanjutkan, kendaraan yang dapat beroperasi di jalan raya hanya mereka yang telah teregistrasi di Samsat.

Memang ada pernah minta izin buat jalur khusus. Namun saya tak berikan, alasannya karena memang dilarang. Ini harusnya menjadi tugas dari pihak Dishub karena aturannya dari Peraturan Menteri Perhubungan,” lanjutnya.

AKP Andhika mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan berupa teguran dan koordinasi dengan pemerintah setempat jika masih ada ditemukan sepeda listrik di jalan raya.

Teguran, karena mau ditilang juga tidak bisa mereka tidak terdaftar. Tidak ada nomor plat dan identitas lainnya,” imbuh dia.

Pihak Jasa Rajarja melalui, Ardiansyah mengatakan kecelakaan yang dialami pengendara sepeda listrik tidak ditanggung asuransi.

Jika belum teregistrasi di Samsat. Itu tidak termasuk sasaran asuransi Jasa Raharja. Dan memang aturan juga melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya,”imbuhnya.

ZQ

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujud Pelayanan Prima, Satlantas Polres Bone Maksimalkan Pelayanan BPKB

16 Desember 2024 - 13:50 WITA

Satlantas Polres Bone Lakukan Koordinasi Dengan Dinas BMCKTR, Ini Yang Dibahas

10 Desember 2024 - 22:45 WITA

Satlantas Polres Bone Gelar Commander Wish Pagi

4 Desember 2024 - 18:51 WITA

Memasuki Musim Penghujan, Kasat Lantas Polres Bone Cek Jas Hujan Personel Persiapan Pam TPS

21 November 2024 - 11:28 WITA

Polantas Bone Sosialisasi Kamseltibcar Lantas Ke Posko Pemenangan Cabup-Cawabup

14 November 2024 - 10:31 WITA

Amankan Debat Publik Kedua, Polantas Lakukan Ini, Kamseltibcar Lantas Terjaga

12 November 2024 - 07:15 WITA

Trending di Polres