polresbonetribratanews.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bone menegaskan terkait dengan tidak diizinkannya sepeda listrik beroperasi di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Andhika mengatakan, berdasarkan aturan yang ada larangan tersebut tertuang dalam peraturan menteri perhubungan.
Jadi aturannya itu sepeda listrik dan sejenisnya memang hanya boleh beroperasi di lingkungan tertentu. Seperti halaman kantor, halaman rumah, halaman bandara, dan Car Free Day. Kalau di jalan umum itu tidak dibolehkan,” ujarnya Mantan Kasat Lantas Polres Bulukumba ini di ruang kerjanya, Rabu 14 September 2022.
Ia melanjutkan, kendaraan yang dapat beroperasi di jalan raya hanya mereka yang telah teregistrasi di Samsat.
Memang ada pernah minta izin buat jalur khusus. Namun saya tak berikan, alasannya karena memang dilarang. Ini harusnya menjadi tugas dari pihak Dishub karena aturannya dari Peraturan Menteri Perhubungan,” lanjutnya.
AKP Andhika mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan berupa teguran dan koordinasi dengan pemerintah setempat jika masih ada ditemukan sepeda listrik di jalan raya.
Teguran, karena mau ditilang juga tidak bisa mereka tidak terdaftar. Tidak ada nomor plat dan identitas lainnya,” imbuh dia.
Pihak Jasa Rajarja melalui, Ardiansyah mengatakan kecelakaan yang dialami pengendara sepeda listrik tidak ditanggung asuransi.
Jika belum teregistrasi di Samsat. Itu tidak termasuk sasaran asuransi Jasa Raharja. Dan memang aturan juga melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya,”imbuhnya.
ZQ