polresbonetribratanews.com, BONE – Kasat Binmas Polres Bone AKP Zulaini R Tampilang yang juga bertindak selaku ketua satgas Pencegahan PPC-19 bone bersama tim Operasi Yustisi Datangi Pelabuhan Bajoe untuk melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar Perbup No37 tahun 2020 Rabu (16/09/2020)
Tim gabungan operasi yustisi tersebut terdiri dari TNI – polri dan Satpol PP beserta instansi terkait lainnya dan dalam kegiatantersebut juga nampakhadir Kabag Ops Polres Bone Kompol Erwin Surahman.
Kedatangan tim Operasi Yustisi di sekitaran Pelabuhan Bajoe tersebut sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 dan beberapa orang yang ditemukan melanggar Perbup tersebut dikenakan sanksi berupa Kerja sosial atau hukuman berupa push up denganjumlah bervariasi.
AKP Zulaini R. Tampilang, SH menjelaskan bahwa sejak kurang lebih seminngu yang lalu kami dari Sat Binmas Polres Bone sudah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan sekrang tibalah waktunya penegakan disiplin dalam hal penerapan protokol kesehatan dan untuk saat ini hukuman yang diberikan relativ ringan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kedepan akan diberlakukan sanksi yang lebih berat lagi.
Sementara itu Kapolres Bone AKBP Try Handako WP, S.I.K ditempat terpisah saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang diberlakukan ini diharapkan agar bisa mendisiplinkan warga masyarakat bone khusunya dalam prenerapan protokol kesehatan dan saya harap kegiatan operasi Yustisi ini tidak mengganggu roda perekonomian masyarakat bahkan jika perlu masyarakat yang sudah kena sanksi kita berikan masker agar dia gunakan dalam aktifitas sehari hari, demikian tuturnya.
(asa bone)






















