BONE – Jajaran Polsek Libureng Polres Bone menggelar operasi yustisi di Jalan raya Poros Bone – Makassar, Operasi kali ini sasarannya angkutan umum dan pengendara lainnya. Petugas Memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat beraktifitas ke luar rumah. Sabtu (13/2/2021).
Tersorot salah satu Bhabinkamtibmas Polsek Libureng Polres Bone Brigpol Fajriansyah Hasmin, S.H. Mengimbau untuk menjaga jarak dan menggunakan masker kepada warga yang melintas,
“Operasi yustisi yang digelar telah menuai hasil bahwa masih banyak yang di temukannya pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah sehingga diberikan tindakan sesuai dengan kapasitas pelanggar yang ditemukan dan memberikan sanksi seperti Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Teguran, Himbauan serta bagikan masker.
Kapolsek Libureng Polres Bone Akp Hajriadi, A.Md.Kep.,S.H., M.H. menambahkan bagi yang telah diberikannya sanksi fisik bagi kami bukanlah suatu kekerasan namun tindakan tersebut agar dijadikan Peringatan sesuai sanksi piliham pelanggar bahwa pentingnya kesehatan ditengah AKB agar terhindar dari terpaparnya Covid 19 dan menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Tutup Kapolsek
F4jRy