Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 09.50 Wita, PS. Kanit Reskrim Polsek Awangpone, AIPTU Akmal, S.H., telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Pompanua. Penyerahan berkas ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Tananda Putri, M.
Berkas perkara tersebut terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/17/XI/2024/RES BONE/SEK AWANGPONE, tertanggal 5 November 2024.
Adapun rincian berkas perkara Nomor Berkas Perkara: BP/01/I/Res 1.6/2025, Tanggal: 14 Januari 2025, Identitas Tersangka RN, 39 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun II, Desa Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka RN. Proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai dilakukan oleh Polsek Awangpone, hingga akhirnya berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara profesional oleh Polsek Awangpone. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tahap persidangan demi memastikan keadilan bagi semua pihak, Penyerahan berkas ini merupakan komitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Awangpone. Dan juga berharap proses hukum ini berjalan lancar dan transparan.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos. mengharapkan agar dengan selesainya penyerahan berkas perkara tahap I ini, pihak kejaksaan akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan sebelum masuk ke tahap persidangan.
(Awp~14)