Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Headline · 14 Jan 2025 09:56 WITA ·

Polsek Awangpone Serahkan Tahap I Berkas Perkara Penganiayaan Berat ke Kejaksaan


 Polsek Awangpone Serahkan Tahap I Berkas Perkara Penganiayaan Berat ke Kejaksaan Perbesar

Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 09.50 Wita, PS. Kanit Reskrim Polsek Awangpone, AIPTU Akmal, S.H., telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Pompanua. Penyerahan berkas ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Tananda Putri, M.

Berkas perkara tersebut terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/17/XI/2024/RES BONE/SEK AWANGPONE, tertanggal 5 November 2024.

Adapun rincian berkas perkara Nomor Berkas Perkara: BP/01/I/Res 1.6/2025, Tanggal: 14 Januari 2025, Identitas Tersangka RN, 39 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun II, Desa Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka RN. Proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai dilakukan oleh Polsek Awangpone, hingga akhirnya berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara profesional oleh Polsek Awangpone. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tahap persidangan demi memastikan keadilan bagi semua pihak, Penyerahan berkas ini merupakan komitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Awangpone. Dan juga berharap proses hukum ini berjalan lancar dan transparan.

Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos. mengharapkan agar dengan selesainya penyerahan berkas perkara tahap I ini, pihak kejaksaan akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan sebelum masuk ke tahap persidangan.

(Awp~14)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Polsek Awangpone Polres Bone Monev Tahap II Anggaran Dana Desa Jaling Tahun 2024

14 Januari 2025 - 15:04 WITA

Polsek Awangpone Musrenbang RKPD Kelurahan Macope Tahun 2025 untuk Perencanaan Tahun 2026

14 Januari 2025 - 13:59 WITA

Kapolsek Awangpone Berikan Arahan Terkait Persiapan Penanaman Serentak Tanggal 16 Januari 2025

14 Januari 2025 - 09:28 WITA

Bersilaturahmi dengan Kelompok Wanita Tani, Himbau Pemanfaatan Lahan Pekarangan Bergizi

14 Januari 2025 - 06:03 WITA

Polsek Tanete Riattang Mediasi Perselisihan Keluarga di Kelurahan Bukaka

14 Januari 2025 - 06:00 WITA

Personel Polsek Tanete Riattang Amankan Sidang Kasus Pembunuhan di Pengadilan Negeri Watampone

14 Januari 2025 - 05:57 WITA

Trending di Binkam