Polresbonetribratanews.com,Bone-Bajoe. Personil Kepolisian dari Satuan Polairud Polres Bone terus berupaya mencegah aktivitas penagkapan ikan dengan cara illegal atau penangkapan ikan yang dapat merusak biota dan ekosistem laut.
Seperti yang dilakukan oleh dua orang personil Satpolairud Polres Bone yakni Briptu Akbar bersama dengan Bripda Angga Rinaldi saat melakukan kegiatan polmas perairan diwilayah pesisir Lingkungan Kampung Bajo Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Jumat (11/11/2022) pagi.
Saat ditemui awak media, Briptu Akbar mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah aktivitas penangkapan ikan yang dilarang oleh pemerintah atau illegal fishing.
Dalam kegiatannya, Briptu Akbar memberikan beberapa himbauan keamanan dan keteriban masyarakat (kamtibmas) perairan kepada masyarakat nelayan.
“Pada kegiatan ini, kami memberikan beberapa himbauan kamtibmas perairan kepada masyarakat nelayan seperti keselamatan diri pada saat melaut, kelengkapan alat keselamatan diatas kapal dan kelengkapan surat kapal serta melarang menggunakan alat tangkap ikan yang illegal,” kata Briptu Akbar.
Dirinya juga berpesan kepada nelayan, “Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan baik didarat maupun ditengah laut agar segera menginformasikan kepada kami atau petugas Kepolisian terdekat sehingga secepat mungkin dapat ditindak lanjuti,” tambahnya.
Dilain tempat, Kasat Polairud Polres Bone Akp H. A. Sukri Sulaiman saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya personilnya melakukan kegiatan tersebut. Menurutnya kegiatan itu untuk mencegah adanya aktivitas illegal fishing dan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan nelayan.
“Iya benar, anggota kami melakukan kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan agar nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan dengan cara illegal dan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan nelayan,” kata Kasat.
Lanjut Kasat mengatakan, “Dalam melakukan penagkapan ikan, kami berharap agar nelayan tidak menggunakan bahan-bahan kimia seperti portasium ataupun handak karena dilarang oleh undang-undang, disamping dapat merusak karang juga bisa berpengaruh terhadap perkembangbiakan biota laut dan seisinya,” Pungkasnya.
Akbar38