Satu kejadian krusial berhasil diungkap oleh Tim Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta Polres Bone, yang dipimpin oleh Aipda Muh Rasyid, selaku Pelaksana Kepala Unit (Kanit) Turjawali. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 23.15 WITA, di depan Gedung DPRD Kabupaten Bone.
Dalam patroli rutin mereka, Tim Patmor Rasyid menjelajahi tempat-tempat rawan terjadinya gangguan kamtibmas di sekitar daerah tersebut. Tujuan utama dari patroli adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Hasil patroli yang mereka lakukan pada malam itu berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Pemuda tersebut adalah RZ (24 tahun), dengan alamat Desa Mico, Kecamatan Palakka, Bone, dan BR (38 tahun) yang beralamat di Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim patroli meliputi dua saset sabu-sabu yang diselipkan dipinggang celana pelaku BH, dan dua unit ponsel, 1 botol Bong sabu dan uang tunai sebanyak Rp 300.000, Penemuan barang bukti ini menjadi bukti kuat atas dugaan penyalahgunaan narkotika oleh kedua pemuda tersebut.” Jelas Rayendra
Kedua pemuda yang diamankan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka akan diinterogasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau orang lain yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar mengingatkan masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar wilayah mereka.
Lanjut Rayendra, saat itu seperti biasanya tim patmor melakukan patroli malam lalu menemukan kedua pemuda berboncengan sedang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan knalpot Brong
Dan tim langsung curigai kalau kedua pemuda membawa sabu-sabu karena salah satu pemuda tersebut membuang botol bong sabu kemudian tim patmor langsung memberhentikan kendaraan yang dikendarai pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan
di temukanlah di Saku Celananya RZ bungkus rokok Clas Mild yang di dalamnya ada 1 Saset Sabu Paket kecil
Kembali lagi Tim Patmor sat Sabhara Polres bone melakukan pengungkapan dari pengembangan terduga pelaku RZ yang telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Bone dalam kepemilikan 1 ( satu ) paket sabu ukuran kecil dan mengakui kalau sabu tersebut dibelinya dari BH seharga Rp 150.000,00 dan langsung mendatangi terduga pelaku di tempat semula dan tim lakukan penggeledahan badan terhadap terduga Pelaku BH.
ditemukan pula sabu dalam penguasaannya BH tepatnya diselipkan dipinggang jahitan celana yang dikenakan terduga pelaku BH sebanyak 2 ( dua ) paket kecil dan dari pengakuan BH kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya maupun yang telah dijualnya kepada terduga pelaku RZ,
serta ditemukan pula uang tunai dalam penguasaan terduga BH sebanyak 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ) sebagai hasil penjualan sabunya, Maka atas perbuatan kedua pelaku bersama barang buktinya maka kedua terduga pelaku tersebut diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut:
“Patroli rutin seperti yang dilakukan oleh Tim Patmor yang dipimping Aipda Rasyid merupakan salah satu upaya nyata dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika.” Jelas Rayendra
Emank