Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Polres · 3 Jan 2025 13:27 WITA ·

Satres Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, 1 Orang DPO


 Satres Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, 1 Orang DPO Perbesar

BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel mengamankan AL (36) dengan barang bukti 1 buah kotak plastic warna hitam tempat sabu, 1 sachet ukuran sedang yang berisi kristal bening dalam plastik klip diduga jenis sabu dan 1 sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik.

“AL tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik F yang merupakan sahabat pelaku”, Ujarnya.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Bone, pada saat dilakukan penangkapan terhadap AL, juga turut diamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya. Yakni AN (27) dan AI (24) yang keduanya beralamat di Lingkungan Maccili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riatttang Timur

“AN dan AI diamanakan pihak Kepolisian karena diduga ada kaitannya dengan pelaku Tindak Pidana yang dilakukan AL. Kedua pelaku mengaku kalau sebelumnya pernah mengkomsumsi sabu dan Hasil Urine Positif ( + ) Metamfetamina”, Tuturnya.

Maka atas perbuatannya pelaku AL bersama barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut Sedangkan F sahabat AL masih dalam pengejaran Unit Opsanl Sat Resanarkoba Polres Bone.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terang Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar, SH.,MH.

 

TK

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Barebbo, Bone

24 Januari 2025 - 13:41 WITA

Kapolres Bone Hadiri Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah

23 Januari 2025 - 13:19 WITA

Polres Bone Salurkan Bantuan untuk Personel yang Terdampak Kebakaran

22 Januari 2025 - 11:13 WITA

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Bone bersama Forkopimda Tanam Jagung 1 Juta Hektar 

21 Januari 2025 - 14:19 WITA

Dalam Rangka Penanaman Jagung Serentak, Kapolres Bone Pimpin Monitoring dan Evaluasi Gugus Tugas

16 Januari 2025 - 12:41 WITA

Peduli Terhadap Sesama, Kapolres Bone bersama Ketua Bhayangkari Beri Bantuan ke Korban Kebakaran di BTN Amanda II

15 Januari 2025 - 12:45 WITA

Trending di Polres