POLRESBONETRIBRATANEWS.COM, BONE – Lokasi Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dusun Coloko Desa Amessangeng Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone di klaim atau dituntut oleh Lel. NN sebagai tanah milik orang tuanya dan yang bersangkutan mengakui bahwa sebagian tanah tersebut tidak di wakafkan orang tuanya untuk pembangunan Masjid sehingga terjadi perselisihan antara Lel. NN dengan Pengurus Masjid Al-Ikhlas.
Agar permasalahan tersebut tidak berkembang Bhabinkamtibmas Desa Amessangeng Polsek Ajangale Polres Bone Bripka Abdullah bersama Sekertaris Desa Amessangeng Anas melakukan Problem Solving antara Pengurus Masjid Al-Ikhlas H. Samir (Ketua Pengurus Masjid Al-Ikhlas ) dengan Ahli Waris dari Perp. SR masing-masing Lel. NN, Perp. AM dan Lel. TH di Kantor Desa Amessangeng Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone. Kamis (12/05/2022).
Saat mediasi Bhabinkamtibmas bersama Sekdes Amessangeng juga menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui sejarah / proses wakaf tanah lokasi pembangunan Masjid Al-Ikhlas.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang di mediasi dan saksi-saksi yang ada Bhabinkamtibmas dan Sekdes Amessangeng memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut sehingga para Ahli Waris dari Perp. SR sepakat untuk mengakui bahwa tanah tersebut telah di wakafkan oleh orang tuanya dan mereka juga sepakat untuk memberikan tanah tersebut untuk pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dusun Caloko Desa Amessangeng yang di tuangkan dalam Surat Pernyataan.
(Dirman21)