Bone-Ulaweng, Unit Reskrim Polsek Ulaweng, Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka, ke Kejaksaan Negeri Watampone, Rabu (08/05/24) pukul 12.15 wita.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka dengan tersangka Anto dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Watampone.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Watampone.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ulaweng Aiptu Amiruddin didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wahyudin dan diterima langsung oleh Staf Kejaksaan negeri Watampone.
Kapolsek Ulaweng Iptu Hasanuddin , SH, i melalui Kanit Reskrim kepada Humas Polsek Ulaweng mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya.
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”.tambahnya
Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Kanit Reskrim Polsek Ulaweng Aiptu Amiruddin.