Menu

Mode Gelap
Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka

Polsek Ulaweng · 10 Mar 2022 20:50 WITA ·

Kerap Tanah jadi lahan Sengketa, “” Bersama Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Ulaweng, Bantu Mediasi Warga yang sengketa


 Kerap Tanah jadi lahan Sengketa, “” Bersama Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Ulaweng, Bantu Mediasi Warga yang sengketa Perbesar

BONE – Di Aula Kantor Desa Galung Bhabinkamtibmas Polsek Ulaweng Bripka Bripka Sumardi bersama Kanit Reskrim Aiptu Amiruddin dan Kades Galung Abdul Rahman ,S.Sos, Mempertemukan Warga kedua belah pihak warga yang Bermasalah Terkait Sengketa Tanah, pada penyelesaian sengketa Tanah tersebut antara Per. Nasia dan lel. Sune yang tanah tersebut terletak di Desa Teamalala Kecamatan Ulaweng Kab Bone. Kamis (10/03/2022).

Tanah yang bersengketa tersebut semula di Berikan kepada per. Nasia selaku Tanah Mahar Hasil perkawinan, namun secara Diam-diam Lel. Sune menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan Per. Nasia.

Sebagai Bhabinkamtibmas pengemban tugas Pembinaan di Desa atau Kelurahan, Bhabinkamtibmas mempunyai fungsi diantaranya menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Ulaweng yang di Dampingi Kanit Reskrim dan juga Kades serta Saksi saksi Yang Hadir memediasi dan menyelesaikan sengketa tanah tersebut

“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Bhabinkamtibmas

“Dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa tanah antara Per. NASIA Dan Lel. Sune dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau, selanjutnya kedua belah pihak setuju dengan keputusan bersama yang diambil dan akan dituangkan dalam surat pernyataan Damai atau kesepakatan Bersama” tutupnya.

DHARMAWANGSA

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Hadir dan Kawal Pembagian Beras Pangan di Desa Binaan untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran

20 Desember 2024 - 19:43 WITA

Kanit Intelkam Pimpin Pengamanan kegiatan acara resepsi pernikahan di Desa Lilina Ajangale

20 Desember 2024 - 19:40 WITA

Anggota Polsek Kawal Kegiatan Porseni Tingkat SMP untuk Keamanan dan Kelancaran Acara

20 Desember 2024 - 19:38 WITA

Bhabinkamtibmas hadiri penyaluran BLT Dana Desa di Desa Galung Kec. Ulaweng

20 Desember 2024 - 19:35 WITA

Kanit Propam Polsek Ulaweng Periksa HP Anggota, Tindak Lanjut Maraknya Judi Online di Wilayahnya

20 Desember 2024 - 19:32 WITA

Bhabinkamtibmas hadiri penyaluran BLT Dana Desa di Desa Binaan

14 Desember 2024 - 14:12 WITA

Trending di Polsek Ulaweng