BONE – Di Aula Kantor Desa Galung Bhabinkamtibmas Polsek Ulaweng Bripka Bripka Sumardi bersama Kanit Reskrim Aiptu Amiruddin dan Kades Galung Abdul Rahman ,S.Sos, Mempertemukan Warga kedua belah pihak warga yang Bermasalah Terkait Sengketa Tanah, pada penyelesaian sengketa Tanah tersebut antara Per. Nasia dan lel. Sune yang tanah tersebut terletak di Desa Teamalala Kecamatan Ulaweng Kab Bone. Kamis (10/03/2022).
Tanah yang bersengketa tersebut semula di Berikan kepada per. Nasia selaku Tanah Mahar Hasil perkawinan, namun secara Diam-diam Lel. Sune menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan Per. Nasia.
Sebagai Bhabinkamtibmas pengemban tugas Pembinaan di Desa atau Kelurahan, Bhabinkamtibmas mempunyai fungsi diantaranya menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Ulaweng yang di Dampingi Kanit Reskrim dan juga Kades serta Saksi saksi Yang Hadir memediasi dan menyelesaikan sengketa tanah tersebut
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Bhabinkamtibmas
“Dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa tanah antara Per. NASIA Dan Lel. Sune dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau, selanjutnya kedua belah pihak setuju dengan keputusan bersama yang diambil dan akan dituangkan dalam surat pernyataan Damai atau kesepakatan Bersama” tutupnya.
DHARMAWANGSA