Bone – Cenrana. Salah satu cara Polri dalam menangani masalah warga yaitu dengan menggelar problem solving. Problem solving adalah salah satu metode pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang dilakukan oleh personil Polsek Cenrana Polres Bone yang sedang melaksanakan tugas piket melakukan mediasi permasalahan yang dialami warga yang datang di Polsek Cenrana melalui metode problem solving. Kamis (8/2/2024).
Adapun permasalahan yang dimediasi yakni adanya warga Desa Awang Cenrana dan Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana yang membawa sepasang lelaki dan perempuan yang masing-masing berinisial SL dan NHA yang diduga melakukan perzinahan dan ditemukan oleh warga dan keluarganya. Kemudian oleh warga dan keluarga keduanya membawa permasalahan tersebut ke Polsek Cenrana untuk dilakukan problem solving.
Turut hadir dalam kegiatan problem solving tersebut yaitu Kepala Desa Ajallasse, Sekdes Desa Awang Cenrana, Bhabinkamtibmas Desa Awang Cenrana Aipda Jumadi, keluarga kedua belah pihak dan beberapa tokoh masyarakat.
Setelah melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Aipda Muh. Rusdi,SH. akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini dengan jalan kekeluargaan kemudian dibuatkan surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh semua yang hadir termasuk SL dan NHA yang diduga sebagai pelaku.
Aipda Muh.Rusdi,SH. mengatakan kegiatan problem solving yang dilaksanakan ini merupakan salah satu cara melayani masyarakat dengan turut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan bermusyawarah.
Selain itu Aipda Muh.Rusdi,SH. juga memberikan nasihat dan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar senantiasa menjaga kerukunan.
(CNR21).