Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Kapolsek Awangpone Polres Bone memediasi warga masyarakat Desa Awolagading dan Desa Jaling Kecamatan Awangpone Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita.
Bertempat di Markas Komando Polsek Awangpone Polres Bone telah dilakukan upaya Problem Solving terkait permasalahan tanah kebun seluas 4 are yang terletak di Lompo Bunne Desa Awolagading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Adapun pihak yang bersengketa antara Pelapor yaitu Perempuan MINA Binti TARE, umur 60 tahun, Pekerjaan sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun II Abbakkae Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Sedangkan pihak Terlapor adalah Perempuan Hj.SAHIDA Binti H.MUH.RAFI, umur 65 tahun, Pekerjaan sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Awolagading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Upaya Problem Solving tersebut dihadiri oleh AKP H. ANSAR, S.Pd., yang merupakan Kepala Kepolisian Sektor Awangpone Polres Bone, bersama AIPDA AKMAL,S.H yang merupakan Ps. Kepala Unit Resetse kriminal Kepolisian Sektor Awangpone Polres Bone.
Tampak pula AIPDA FAHRI yang merupakan Ps. Kepala Unit Intelkam Kepolisian Sektor Awangpone Polres Bone bersama Lelaki AGUSALIM yang merupakan Kepala Dusun Abbakkae Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
(Awp – 14)