BONE – Amali. Sejumlah pengendara terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan Aparat Kepolisian yang berlokasi di depan Markas Komando (Mako) Polsek Amali Polres Bone Jln. Petta Amali Lingkungan Taccorong Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali Kabupaten Bone. (05/08/21) pagi.
Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin Langsung oleh Kapolsek Amali Polres Bone Iptu Muhlis, SH didampingi Wakapolsek Amali Polres Bone Ipda Tajuddin, S.Sos, Kanit Samapta Aiptu Suardin, Bhabinkamtibmas Aiptu Yusri dan Kanit Propam Aipda Kismis.
Iptu Muhlis menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi sampai hari masih terus dan rutin dilaksanakan oleh personil Polsek Amali guna mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Bone dan di Kecamatan Amali pada khususnya.
Menurutnya dengan rutin mengingatkan dan mengedukasi serta memberikan punishment/ hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan diharapkan dapat menumbuhkan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap himbauan pemerintah guna menekan penyebaran dan penularan covid-19 di kabupaten Bone pada khususnya.
“Pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang ditemukan mayoritas tidak memakai masker dan tidak jaga jarak olehnya itu kami memberikan teguran lisan dan di catat identitasnya”. Jelas Muhlis
“Yang sudah taat Prokes, Kami Ucapakan terima kasih dan bagi pelanggar prokes tentunya ada sanksi yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2020”. Tambah Wakapolsek
Lebih lanjut, Ipda Tajuddin mengatakan Operasi Yustisi ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat Protokol kesehatan sehingga dapat menekan penyebaran covid-19.
“Tujuan kami untuk mendisiplinkan masyarakat, membiasakan beraktivitas mengedepankan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker. Saat ini bisa jadi masyarakat memakai masker karena adanya petugas, namun kami berharap masyarakat kedepannya lebih sadar akan pentingnya penggunaan masker dan menjadi bagian dari kebutuhan di tengah pandemi covid-19”. Harap Tajuddin.
Laporan : SUFRI