Polresbonetribratanews.com,Bone-Bajoe. Aparat Kepolisian dari Satpolairud Polres Bone melakukan kegiatan Pemolisian masyarakat (Polmas) perairan guna mengingatkan kepada nelayan agar tidak melukukan aktivitas illegal fishing atau penangkapan ikan yang dapat merusak biota dan ekosistem laut.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil piket Satpolairud Polres Bone yakni Bripka Muh. Jamil bertempat diareal PPI Lonrae Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Ahad (04/02/2024) siang.
Kepada awak media, Bripka Muh. Jamil mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penggunaan alat tangkap ikan yang illegal.
“Untuk mencegah adanya nelayan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah atau lebih dikenal dengan istilah illegal fishing,” katanya Bripka Muh. Jamil.
Dalam kesempatan itu, dirinya memberikan beberapa himbauan kepada para nelayan yang ditemui untuk memperhatikan keselamatan saat melaut.
“Dalam kegiatan ini, kami memberikan himbauan agar selalu mengutamakan keselamatan pada saat melaut, lengkapi alat keselamatan diatas kapal dan pastikan tersedia sesuai jumlah orang yang ada diatas kapal, jangan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang,” katanya.
Terpisah, Kasat Polairud Polres Bone Akp H. A. Sukri Sulaiman saat ditemui awak media membenarkan adanya personilnya melakukan hal tersebut, menurutnya kegiatan tersebut untuk mencegah adanya nelayan melakukan aktivitas illegal fishing.
“Iya benar, anggota kami melakukan kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan agar nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan dengan cara illegal,” ucapnya.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat nelayan untuk bersama-sama melestarikan laut dengan tidak melakukan penagkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan atau alat tangkap yang dapat membahayakan serta merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. pesan Kasat.
Akbar38