Menu

Mode Gelap
Prestasi yang Patut Diapresiasi”, Kapolres Bone Puji Satnarkoba Ungkap Keterlibatan Sesama Anggota Polsek Tellu Siattinge Luruskan Kabar Terkait Penanganan Kasus Pencurian Sapi : Proses Hukum Masih Berjalan Sesuai Prosedur Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam

Polsek Amali · 3 Jan 2021 08:42 WITA ·

Tidak Patuh Protokol Kesehatan, Pengguna Jalan Di Amali Diberikan Sanksi Sosial dan Solusi


 Tidak Patuh Protokol Kesehatan, Pengguna Jalan Di Amali Diberikan Sanksi Sosial dan Solusi Perbesar

polresbonetribratanews.com, Bone – Amali. Dengam dikeluarkannya Peraturan Bupati Bone No. 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Bone, pemerintah mewajibkan warga masyarakat memakai masker ketika keluar rumah. Termasuk bagi pengendara di jalan raya. Mereka yang melanggar akan diberikan teguran persuasif hingga sanksi sosial.

Wakapolsek Amali Polres Bone Ipda Tajuddin, S.Sos bersama Kanit Intelkam Aiptu Ilham dan Aipda Ashar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan di Depan Polsek Amali Polres Bone Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Sabtu, 02/01/21 siang

Ipda Tajuddin mengatakan kegiatan kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelanggar protokol kesehatan.

“Masyarakat diminta untuk memakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun demi keselamatan bersama, terhindar dari virus corona”. Harap Welman

Ia menambahkan pelanggar prokes diberikan sanksi teguran lisan dan sanksi sosial berupa push up setelah itu diberikan masker sebagai solusi. Jelas Ipda Taju’

Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd saat dihubungi wartawan melalui sambungan sellulernya mengatakan selama operasi yustisi, pihaknya akan memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker, termasuk pengendara kendaraan bermotor.

“Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan teguran lisan hingga sanksi sosial berupa push up, scope jump dan hormat bendera”. Tegas Kapolsek Amali Polres Bone

(Accy_Andi35)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Plh. Kapolsek Amali Pimpin Bakti Religi di Masjid Syuhada Taretta

14 Juni 2025 - 19:40 WITA

Plh. Kapolsek Amali Bersama Anggota Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

14 Juni 2025 - 19:36 WITA

Bhabinkamtibmas Briptu Wahyudi, SH Silatuhrahmi Warga Binaan dan Sampaikan Ini

12 Juni 2025 - 09:27 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Amali Brigpol Akmal Rutin Sambang Desa, Ini Tujuannya!

12 Juni 2025 - 09:23 WITA

Begini Cara Kanit Binmas Aiptu Yusri Jaga Kondusifitas Di Wilayah Tugasnya

5 Juni 2025 - 07:01 WITA

Patroli Mobile System. Cara Jitu Personil Jaga Mako Jaga Kondusifitas Wilayah Hukum

1 Juni 2025 - 10:02 WITA

Trending di Polsek Amali