BONE – Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang di laksanakan di Aula Terbuka Polres Bone, Tipojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.05 Wita.
Pada Pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini, turut hadir Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH, Kasi Humas IPTU Rayendra Muchtar, BNNK Bone Subagyo, Kejaksaan Negeri Bone, Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat/Forbes Ustadz Abdul Anas.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa, Sabu yang di musnahkan ini merupakan Barang bukti dari pria berinisial HA (44) dan WD (40) alamat Jl. Pampang 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang.
“Dari penangkapan 2 pelaku, diamankan sebanyak 12 (dua belas) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat bruto 617 gram”, Ujar Kapolres Bone AKBP Erwin Syah.
617 Gram sabu jaringan Malaysia ini di musnahkan dengan cara di blender dengan air lalu di buang ke lubang galian dan selanjutnya di bakar yang di saksikan langsung oleh seluruh jurnalis yang hadir dan instansi terkait.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H mengajak kepada seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen dan dedikasi Polres Bone dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Bone”, Terangnya.
TK