Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,S.IK. mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dikomandoi oleh Iptu Noviatri Kurniawan. Perwira kelahiran Ternate ini berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Selasa 31/1/2023
Pada pengungkapan kasus kali ini, Kapolres merilis kasus narkoba dengan menetapkan dua tersangka pada kejadian tanggal 24 dan 28 Januari 2023 dengan lokasi yang berbeda.
“pelaku IM (38) yang beralamat di Dusun Sura Desa Lilinang Ajangale Kecamatan Ulaweng-Bone dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku IM ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba dengan cara tehnik under cover saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian sedang menyamar, maka disitulah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 92.7923 gr, 1 buah tas selempang boneka warna krem dengan tali warna merah, sebilah senjata tajam jenis keris, lalu kemudian dari pengakuan pelaku kalau masih adasabu miliknya yang disimpan dirumahnya, tidak menunggu lama anggoata kepolisian bergerak ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di Dusun Sura, Desa lilinang Ajangale, Kecamatan Ulaweng dengan barang bukti berhasil diamankan berupa 1 kotak plastic warna hijau yang berisi 1 sachet ukuran besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu eseberat 43.8987 gr dengan pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dan 2 diperoleh dari seorang perempuan CM yang berdomisili di Kota Medan,” jelas Doddy
Sementara perkara tanggal 28 Januari 2023, mantan Kapolres Enrekang menjelaskan “pelaku NC ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Bone di Jalan Mesjid Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang-Bone
Dengan tehnik under cover buy, tim menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg (bruto),
kemudian dari pengakuan pelaku bahwa masih ada ekstasi yang disembunyikan di Kecamatan Palakka, dan pada saat itu Tim melakukan penggeledahan dan benar adanya yaitu sebanyak 9 bungkus pil ekstasi warna abu abu sebanyak 2.300 butir (bruto).
Pelaku berperan sebagai sebagai kurir antar Proviinsi dan sementara bandarnya AB dinyatakan DPO.” Jelasnya
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menambahkan “alhamdulillah ini adalah hasil kerja keras Satres Narkoba dan tentunya atas dukungan masyarakat sehingga kasus ini dapat diungkap dengan jumlah barang bukti terbesar diantara kasus narkoba yang penah dirilis selama ini, kepada teman media kami ucapkan banyak terima atas kehadirannya pada acara Press Release perdana di Tahun 2023 ini.” Jelasnya
Press Release berlangsung di Aula Terbuka Mapolres Bone yang dipimpin langsung oleh Kapolres dan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Noviatri Kurniawan, Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar,S.H. dan Kanit Satresnarkoba Aiptu Andi Mansur,S.H.
Emank