Bone – Cenrana. Dengan berbagai cara dan upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang melaporkan masalahnya ke Kepolisian, sehingga tugas dan tanggung jawab Unit Reskrim tingkat Polsek adalah dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berbagai pelayanan hukum.
Seperti yang dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Aiptu Rais melakukan pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan melakukan pemeriksan kepada saksi korban yang telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang telah dialaminya. Kamis (30/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Cenrana Aiptu Rais berupaya membuat terang tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh orang yang tak dikenal di Desa Pallae Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Dalam membuat terang suatu perkara tindak pidana minimal kita dari Kepolisian harus mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status suatu kejadian dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ucap Kanit Reskrim.
Sementara itu Kapolsek Cenrana Polres Bone Iptu Masjaya mengatakan bahwa pemeriksan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Cenrana kepada warga. Jelas Kapolsek Cenrana.
(M21).